Kamis, Mei 15, 2025
No menu items!
spot_img
BerandaOPINIKomisi Pemilihan Umum Mahasiswa, cacat sejak dari rahim

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, cacat sejak dari rahim

seolah-olah si paling AD ART

Oleh : Okky Dwi Aditya Anwar

masyarakat kampus sebentar lagi akan menjalankan salah satu syariat dalam dunia demokrasi, yaitu pemlihan umum mahasiswa raya. tentu ini adalah momen–yang seharusnya– yang paling ditunggu dalam berjalannya demokrasi yang ada di istnuba. tapi bukannya pemira ini menjadi momen penting dan serius yang harus disiapkan para pejabat kepemerintahan kampus–jajaran bem,dpm,partai lah ya–malah justru ini hanya sekedar menggugurkan tanggung jawab saja.

Sebagai mahasiswa yang juga aktif dalam ormawa kampus, saya cukup melihat bagaimana cara mereka menyambut pemira ini. Padahal pemira ini yaa sesuatu yang baku dan pasti dijalankan setiap tahun, tapi mengapa kok ya di pemira taun ini sepertinya agak budreg? Dalam tulisan ini, saya akan memaparkan sudut pandang saya dalam memotret permasalahan pemira ini.

Tahap pembentukan  KPUM yang buntu dan keterpaksaan

KPUM atau Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilihan umum mahasiswa. KPUM adalah lembaga yang independen, dalam kerjanya KPUM mempersiapkan segala kebutuhan teknis untuk melaksanakan pemira (pemilu raya) meliputi, sosialisasi tentang pemira, pengenalan tentang perpolitikan kampus, pendaftaran partai sampai dengan akhir pemungutan suara.

untuk persoalan ini saya lebih menyoroti dari masa pembentukan KPUM sendiri, KPUM di istnuba dibentuk oleh DPM dalam hal ini adalah komisi 1 yang mempunyai tanggung jawab. dari beberapa diskusi saya dengan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, bahwa KPUM ini memang sudah di rencakan dibentuk dari beberapa bulan ke belakang, namun dalam proses pembentukannya mengalami beberapa kendala diantaranya yaitu susahnya mencari manusia untuk mau menjadi bagian dari KPUM.

SDM sedikit, supply demand yang tidak imbang

semua ormawa bahkan ormeks di istnuba mempunyai masalah yang sama terkait ini, sedikitnya SDM yang–minimal yang mau join dan aktif–ada di istnuba ini sangat minim atau bisa dikatakan masuk dalam fase darurat. ini seharusnya bisa disadari oleh semua KBM yang ada di Istnuba dengan meng-iyakan masalah fundamental ini maka akan muncul diskusi dan solusi prioritas apa yang akan dilakukan kedepan.

menjadi hal yang sangat sulit atau bahkan bisa berakibat fatal kedepan ketika hal ini tidak bisa disadari oleh teman-teman saya di ormawa, bahwa kita memang punya kesulitan yang sama bagaimana seluruh elemen organisasi di kampus bisa berjalan dan banyak yg ingin gabung tanpa adanya keterpaksaan.

AD ART hasil kongres cuma omon-omon

Ya sepertinya Sebagian besar Masyarakat kampus belum tau adanya AD ART ISTNUBA, ya gimana mau jalanin cobak! ini jelas sangat terlihat padahal dalam kitab suci AD ART ISTNUBA semua sudah ada aturannya dan wajib hukumnya seluruh manusia yang dinamakan Keluarga Besar Mahasiswa ISTNUBA untuk faham dan menjalankan aturan yang ada di dalamnya. Tapi, apakah adanya pedoman hukum tersebut bisa membuat kondisi(pemira) baik baik saja? saya akan coba jabarkan kenapa pemilihan umum mahasiswa cacat dari Rahim (AD ART).

AD ART Bab XV tentang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa di pasal 44 ayat 1 yang bunyinya KPUM dikukuhkan oleh komisi 1 DPM ISTNUBA. Merujuk arti daripada dikukuhkan dari KBBI adalah meresmikan sesuatu yang sudah resmi dengan cara yang sah atau formal. Berarti dalam hal ini Komisi 1 DPM hanya melegitimasi adanya KPUM bukan membentuk dari Lembaga yang belum ada menjadi ada, lalu siapa yang membentuk? Hmm

Dalam AD ART tidak dijelaskan KPUM ini dibentuk oleh siapa, di Bab XV tentang KPUM hanya dijelaskan bahwa KPUM wajib melakukan pelaporan kinerjanya kepada DPM Komisi 1 atau bisa diartikan bahwa KPUM ini bertanggung jawab kepada DPM Komisi 1.

Di bab lainnya, tentang Kongres mahasiswa misalnya, pasal 7 menyebutkan bahwa kongres mahasiswa berhak melaksanakan pemilihan ketua KPUM sebagai acuan pemilihan presiden BEM selanjutnya. Ini juga bisa diartikan bahwa Lembaga KPUM dibentuk dalam forum Kongres Mahasiswa.

Jadi, sebetulnya jika kita lihat bersama dengan acuan AD ART pembentukan KPUM yang dilakukan oleh komisi 1 ini agaknya keluar jalur, tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa komisi 1 yang membentuk Lembaga tersebut, dan seharusnya KPUM ini memang Lembaga yang sejatinya sudah ada tanpa adanya institusi lain–seperti bema tau dpm– yang membentuknya, dan ketua terpilihnya seperti dijelaskan dalam AD ART bisa dari forum Kongres Mahasiswa, tapi ges kabar burungnya Kongres Mahasiswa untuk tahun ini tidak akan terlaksana, ntah karna urgensi apa seharusnya DPM bisa menjelaskan kepada kita semua mengapa tidak KM tidak terlaksana.

Dan dari ketidakjelasan ini menghantarkan saya ke pikiran kalau memang KPUM cacat sejak dari rahim (AD ART), atau asumsi lain bahwa memang sejatinya tidak ada dewan yang bekerja sesuai dengan aturan hukum yang sah sesuai dengan AD ART Kampus. Tapi apalah saya yang hanya baru setaun berkuliah mungkin ada pedoman lain yang mereka jalankan selama ini diluar AD ART, ups. jika mungkin tidak begitu saya membuka ruang untuk siapapun terkhusus kepada jajaran DPM supaya kesesatan berfikir saya ini bisa terurai dengan baik, bye bye

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments